Jika selera kita sama maka kita akan sepakat bahwa konteks pembicaraan diatas sangat menggelitik dan sepatutnya layak diapresiasi, di telaah, di cermati dan di ‘ketawai’. Serius?! UUD pasal 34 ayat (1) berbunyi: Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh NEGARA Ternyata waktu buat itu yang nulis kebelet, jadi belum lengkap. Lengkapnya adalah: Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara Tetangga dan Negara Sahabat Komenatar … Lanjutkan membaca!
