-
-
Recent Posts
Recent Comments
- admin on Negara memelihara kemiskinan!
- admin on Negara memelihara kemiskinan!
- admin on Membuka segel Blog
- admin on Membuka segel Blog
- achmad sholeh on Membuka segel Blog
Archives
Categories
Tag Archives: UUD pasal 34
Negara memelihara kemiskinan!
Jika selera kita sama maka kita akan sepakat bahwa konteks pembicaraan diatas sangat menggelitik dan sepatutnya layak diapresiasi, di telaah, di cermati dan di ‘ketawai’. Serius?! UUD pasal 34 ayat (1) berbunyi: Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh NEGARA Ternyata waktu buat itu yang nulis kebelet, jadi belum lengkap. Lengkapnya adalah: Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara Tetangga dan Negara Sahabat Komenatar … Lanjutkan membaca!