Written by el masarif on July 6, 2009 – 10:21 am
Akhirnya mahkamah konstitusi, MK, memutuskan untuk membolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk untuk warga masyarakat yang belum terdaftar melakukan pemilihan pada tanggal 8 July besok. Tentu ini merupakan kabar gembira buat kebebasan pemilihan yang beberapa waktu lalu di kekang oleh ruang lingkup DPT, daftar pemilih tetap yang masih rancu.
Istri saya saja sampai tiga kali pemilihan tidak pernah mendapatkan surat panggilan pemungutan suara, padahal beberapa waktu lalu datang petugas untuk melakukan pemutakhiran data terhadap warga yang belum terdaftar. Anda bertanya kenapa tiga kali pemilihan? Iya, Jawa timur kan beberapa waktu lalu menyelenggarakan pemilihan Gubernur, ditambah Pileg dan Pilpres jadinya 3. Dengan keputusan MK ini akhirnya istri saya bisa leluasa menunaikan Haknya.
Yen dipikir-pikir, siapa ya yang bisa di salahkan dalam kasus DPT ini? Kalau di lihat, KPU bekerja sudah all out, habis-habisan, bahkan keringat sudah ‘kelihatan’ terkuras habis untuk mengatasi setiap detail masalah yang ada dan berkembang. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha sering saya lihat di TV melakukan klarifikasi dan jlentrehke apa yang sebenarnya terjadi di tubuh KPU. O ya, Pada tingkat mana sih DPT ini di putuskan? Pusat, daerah atau pusat dan Daerah?
Secara sederhana saya berpikir DPT bisa sangat mudah di tangani lewat daftar yang dimiliki oleh ketua RT setempat, atau cukup dilihat dari nomor induk KTP saja. Bukankah masih ada databasenya di komputer komputer kecamatan, kan tinggal di printout, terus kalau masih perlu di edit serahkan saja ke petugas lapangan atau anggota KPPS. Beres, kan? Tapi tentu saja tidak semudah itu, KPU kan urusannya banyak, tidak saja masalah DPT. Adakah yang lebih penting dari DPT manakala ini sudah menjadi sorotan publik, menjadi bahan polemik dan perdebatan, bahkan dua capres mendatangi KPU pada masa tenang?
Dari yang saya lihat daftar pemilih itu adalah data yang lama banget, entah tahun berapa pastinya. Untuk kasus di tempat saya saja orang yang sudah menikah 5 tahun lalu dan sudah memiliki anak dan sudah berpindah tempat domisili, masih di data di tempat orang tuanya layaknya dia masih belia, padahal KK sudah punya sendiri :D Kasus ini persis juga saya alami sendiri.
Hallah, ya wes semoga lancar dan aman-aman saja. Jangan lupa tanggal 8 kurang 2 hari lagi, gunakan hakmu. jangan lupa pula mengunjungi Ruzli Zainal sang Visioner di TPS terdekat nantinya. YUhuu… yang terakhir maksa in banget itu :)

yang penting bisa nyontreng…alhamdulillah :)
Bukan salah saya loh :D saya nyontreng rusli zainal saja ah.. sapa tau pengaruh ke serp jadi naik, kalau menang kan bisa jadi makan2nya. :D
salahkan rumput yang bergoyang mas